Twitter
RSS

Rabu, 13 Oktober 2010

Dusun Cendono


Assalamu'alaikum....
Tak kenalno Namaku sofyan, aku lahir neng Dusun Cendono Deso Kembiritan Kecamatan Genetng - Banyuwangi. kesuwon kabeh wes mampir neng blog ku. hehehe...
Dilihat dari segi geografis, dusun cendono termasuk dusun yang subur yang kaya akan hasil pertaniaanya, karna lokasi yang gak terlalu jauh dari pusat kota banyak pula masyarakat di dusun Cendono ini yang menjadi pedagang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ada pula yang merautau keluar daerah bahkan hingga ke negara tetangga hanya untuk memenuhi kebutuhan perut. Mungkin gak cuma di Desaku yang masyarakatnya banyak merantau ke negara tetangga demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Semua itu tergantung diri kita masing-masing, mau kerja apa dan dimana.. yang penting apa yang kita kerjakan di ridoi oleh Allah SWT.



Desa di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.

Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota  



Selamat Datang dan Terima kasih atas kunjungan Anda, Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Life is struggle, struggle for survival, the struggle to find happiness in the world and the Hereafter.